Ternyata Begini Hukum Bitcoin Dalam ISLAM
Welcome Back to SAMAK blogspot...
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Sekarang sedang musim musimnya jual beli atau berburu bitcoin (salah satu mata uang digital) karna satu bitcoin dapat mencapai $60.000 dan jumlah tersebut bisa meningkat dan juga bisa berkurang tergantung dari jumlah orang yang menggunakanya,bitcoin bisa digunakan untuk media pembayaran seperti uang pada umumnya namun berbentuk digital.
orang yang berburu dan berinvestasi bitcoin sekarang semakin banyak karena keuntunganya yang menggiurkan, dan mungkin anda juga salah satu pemburu bitcoin itu sendiri. Tetapi apakah anda tahu hukum bitcoin dalam pandangan agama ISLAM ? jika anda belum tahu , Ayo simak artikel berikut .
HUKUM BITCOIN
Bitcoin bukan mata uang, karena tidak memenuhi syarat mata uang. Karena mata uang yang diterima dan digunakan oleh nabi Muhammad SAW adalah mata uang emas dan perak, yaitu dirham dan perak.
Perlu dicatatat, bahwa tiga syarat mata uang ini harus memenuhi syarat penting :
- Dasar untuk menilai barang dan jasa, yaitu penentu sebagai hargadan upah.
- dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab menerbitkan dirham dan dinar.
- Tersebar luas dan mudah diakses oleh khalayak, dan tidak ekslusif hanya untuk sekelompok orang saja.
karena itu, bitcoin tidak lebih dari sebuah produk. Namun,produk ini dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui. Ia juga tidak memiliki dukungan. Selain itu, ini merupakan ranah besar penipuan, spekulasi dan kecurangan. Karena itu, tidak boleh memperdagangkannya, yaitu membeli atau menjual. karena sumbernya tidak diketahui (majhul). Ini menyebabkan keraguan, bahwa sumber tersebut terkait dengan negara kapitalis utama, terutama Amerika, atau geng yang terkait dengan negara besar dengan tujuan jahat, atau perusahaan internasional besar untuk berjudi, perdagangan narkoba, pencucian uang dan kejahatan terorganir.
kesimpulannya bitcoin hanyalah sebuah produk yang dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui(mahjul) yang tidak memiliki dukungan nyata. karena itu terbuka terhadap spekulasi dan kecenderungan.Inilah alasan utama, mengapa tidak boleh membelinya karena bukti syariah yang melarang penjualandan pembelian produk majhul yang tidak diketahui.Abu hurairah berkata,"Rasallulloh saw.telah melarang jual beli dengan cara melempar batu (penjualan hasah) dan jual belinya yang mengandung tipuan (transaksi gharar)."(HR Muslim) makna "Penjualan Hasah" adalah saat penjual pakaian mengatakan kepada pembeli,"saya akan menjual pakaian dimana kerikil yang saya lempar itu berlabuh".atau" Saya akan menjual kepada anda barang yang berlabuh kerikil diatasnya".Jadi, apa yang dijual tidak diketahui dan dilarang.
"Transaksi gharar" yang tidak pasti, yaitu transaksi yang mungkin terjadi atau tidak, seperti menjual ikan didalm air atau susu yang belum diperah dari sapi atau menjual anak hewan yang berada dalam kandungan. itu dilarang karena itu adalah gharar.jadi, jelaslah bawha transaksi gharar yang tidak pasti merupakan kenyataan dari bitcoin, yang merupakan produk dari sumber yang tidak diketahui dan diproduksi oleh badan tidak resmi yang dapat menjaminya, hal ini tentu tidak diperbolehkan untuk membeli atau menjualnya.
Post a Comment