Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Welcome to SAMAK Blogspot..
Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Apa kabar sobat semua ? Semoga keadaan kita selalu baik baik saja. Kali ini saya ingin memposting mengenai Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesiayang di dalamnya terdapat Pengertian mengenai Rakyat,Penduduk,Bukan Penduduk,Warga negara,Bukan warga negara dan Asas kewarganegaraan.
O.k bagi sobat yang sedang buru2 kita langsung saja kemateri.Let's check it
Rakyat
Rakyat adalah seluruh orang yang berada atau menduduki suatu wilayah negara dengan jangka waktu yang lama dan taat pada kekuasaan pemerintah.
Penduduk
Penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal menetap dalamsebuah wilayah negara untuk jangka waktu yang lama dengan ditandai kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada dalamsuatu wilayah negara secara tidak menetap atau sementara.
Warga Negara
warga Negara adalah penduduk suatu negara yang berdasarkan keturunan atau tempat kelahiran , mempunyai kewjiban penuh terhadap negaranya.
Bukan Warga Negara
Bukan warga adalah mereka yang berada pada suatu negara dan secara hukum tidak menjadi anggota kenegaraan akan tetapi tunduk pada pemerintahan tersebut.
Asas Kewarganegaraan
- Stelsel Aktif : dengan melakukan tindakan hukum orang tersebut termasuk warga negara indonesia (WNI). contoh : Gonzales dan Bio Paulin
- Stelsel pasip : dengan tidak melakukan tindakan hukum orang tersebut bisa dianggap warga negara indonesia (WNI). contoh : irfan bachdim dan lili pali
- Hak Opsi : hak untuk memilih satu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). contoh : andri syahputra
- Hak Repudiasi : hak untuk menolak satu kewarganegaraan (dalam stelsel pasip)
- Ius Soli : penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah tempat dilahirkan. contoh : seseorang yang dilahirkan dinegara A maka ia menjadi warga negara A walaupun orang tuanya berkeawarganegaraan B
- Ius Sanguinus : penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. contoh :Seseorang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya warga negara B (dianut oleh negara Cina)
- patride : Orang yang memiliki satu kewarganegaraan.
- Bipatride : Orang yang memiliki dua kewarganegaraan
- Apatride : Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Stelsel Aktif : dengan melakukan tindakan hukum orang tersebut termasuk warga negara indonesia (WNI). contoh : Gonzales dan Bio Paulin
- Stelsel pasip : dengan tidak melakukan tindakan hukum orang tersebut bisa dianggap warga negara indonesia (WNI). contoh : irfan bachdim dan lili pali
- Hak Opsi : hak untuk memilih satu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). contoh : andri syahputra
- Hak Repudiasi : hak untuk menolak satu kewarganegaraan (dalam stelsel pasip)
- Ius Soli : penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah tempat dilahirkan. contoh : seseorang yang dilahirkan dinegara A maka ia menjadi warga negara A walaupun orang tuanya berkeawarganegaraan B
- Ius Sanguinus : penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. contoh :Seseorang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya warga negara B (dianut oleh negara Cina)
- patride : Orang yang memiliki satu kewarganegaraan.
- Bipatride : Orang yang memiliki dua kewarganegaraan
- Apatride : Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Post a Comment